Restorative justice merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, alih-alih hanya fokus pada penghukuman. Konsep ini sangat relevan dalam konteks peradilan anak, yang memandang anak sebagai individu dalam proses tumbuh kembang dan membutuhkan pembinaan. Di Indonesia, penerapan restorative justice diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mekanisme diversi sebagai salah satu instrumen utamanya. Meskipun telah memiliki landasan hukum yang jelas, penerapannya menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, terbatasnya fasilitas pendukung, dan stigma negatif masyarakat terhadap anak yang terlibat tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice, kendala-kendala yang dihadapi, serta peluang pengembangannya. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, dapat ditemukan solusi untuk menciptakan sistem peradilan pidana anak yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Copyrights © 2025