Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yaitu Harmonized System (HS). Negara ASEAN wajib menggunakan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Prinsip protokol AHTN di antaranya upaya hukum atas keputusan klasifikasi. Tidak semua penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas klasifikasi barang diterima oleh importir/eksportir. Sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menekan keputusan keberatan dikabulkan dengan mengetahui variabel-variabel yang memengaruhi keputusan keberatan di bidang kepabeanan. Penelitian bertujuan mengidentifikasi peubah yang berpengaruh terhadap keputusan keberatan di bidang Kepabeanan dan model peluang keputusan keberatannya. Ruang lingkup penelitian yaitu penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang menyebabkan kurang bayar bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi di bidang Kepabeanan yang diajukan Keberatan. Menggunakan metode regresi logistik nominal, dengan data sekunder periode Januari 2021 s.d. Mei 2024 dan data primer dari pejabat Bea dan Cukai serta importir yang melakukan keberatan. Hasil penelitian dengan model klasifikasi 82.6% berarti model sangat baik dalam memprediksi klasifikasi keputusan keberatan di bidang Kepabeanan. Variabel yang memengaruhi keputusan keberatan di bidang kepabeanan yaitu nilai tagihan, kantor penerbit penetapan Pejabat Bea dan Cukai, dan pokok sengketa.
Copyrights © 2024