Regulasi tentang jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal belum banyak diketahui oleh Masyarakat di pedesaan terpencil. Program pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan untuk menyampaikan sosialisasi dan informasi penting tentang jaminan produk halal serta pentingnya mengurus sertifikasi halal atas produk yang dihasilkan dari usaha yang dijalankan sehingga diharapkan dapat menambah pemahaman kepada pelaku UMKM dan Masyarakat di Desa Kramat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura. Pengabdian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) meliputi tahap rapat awal, pemetaan masalah dan kebutuhan berama, keterlibatan secara partisipatif, pembentukan tim, pengembangan program dan kegiatan, pelaksanaan dan evaluasi, serta pembelajaran dan penyebarluasan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa Tingkat pengetahuan Masyarakat dan pelaku UMKM di Desa Kramat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan tentang regulasi Jaminan Produk Halal masih tergolong lemah, adanya kegiatan pengabdian tentang pendampingan sertifikasi halal di Desa Kramat ini sangat bermanfaat bagi Masyarakat dan pelaku UMKM dalam menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal dalam usaha produksi yang dijalankan. Selain itu, pelaku UMKM sangat bersemangat dan antusias untuk mengurus pendaftaran sertifikasi halal atas produk yang dihasilkan agar lebih memberi kepastian kepada konsumen.
Copyrights © 2024