Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan dengan dasar atas rasa prihatin terhadap tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro, karena perkawinan dibentuk bertujuan untuk mencapai kebahagiaan dunia sampai dengan akhirat. Ketidakmampuan mengolah setiap permasalahan yang dihadapi sangat besar kemungkinan memutuskan untuk mengakhiri bingkai rumah tangga yang dijalin dengan ikatan suci harus berakhir pada gerbang perceraian meskipun peristiwa tersebut dibenci oleh Tuhan Yang Maha Esa. Melihat kondisi sulitnya mempertahankan keutuhan dalam rumah tangga menjadi alasan tersendiri yang mendasari penulis untuk melakukan upaya pengabdian masyarakat dengan mewujudkan kesakinahan dalam rumah tangga. Dengan keadaan tersebut penulis bertujuan melakukan penyuluhan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan keluarga sakinah yang diliputi dengan kasih dan sayang dalam rumah tangga. Selain itu, mengenalkan kriteria keluarga sakinah sebagaimana ketentuan dalam keputusan menteri agama republik Indonesia agar setiap keluarga berupaya memiliki keinginan untuk mewujudkan keluarga masing-masing ke arah sakinah I, sakinah II, sakinah III, dan sakinah III plus. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan cara penyuluhan, diskusi, dan tanya jawab terkait tema pembahasan, dan hasil kegiatan yang dicapai masyarakat memiliki pemahaman dan semangat untuk memperbaiki kualitas keluarga dengan standar yang diatur mengenai keluarga sakinah sebagaimana Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
Copyrights © 2024