Pengabdian masyarakat bertujuan untuk membantu masyarakat lokal memahami dan mengatasi sengketa tanah waris yang kerap terjadi di wilayah mereka. Program ini dimulai dengan observasi lapangan untuk mengidentifikasi pola-pola konflik dan pendekatan penyelesaian yang ada, diikuti oleh penyuluhan hukum yang melibatkan dosen fakultas hukum dan tokoh adat. Metode dialog interaktif digunakan untuk mendorong partisipasi aktif dari 40 peserta, termasuk pemerintah desa, masyarakat, dan mahasiswa. Selain itu, pendampingan langsung diberikan kepada warga yang terlibat dalam sengketa tanah waris untuk membantu mereka memahami proses hukum formal dan mediasi adat. Monitoring dan evaluasi menggunakan aplikasi Google Forms dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan dan pemahaman masyarakat, yang hasilnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan program di masa depan. Dengan pendekatan yang menggabungkan hukum formal dan kearifan lokal, program ini berupaya menciptakan solusi yang berkelanjutan dan harmonis dalam penyelesaian sengketa tanah waris. Solusi berkelanjutan dalam penyelesaian sengketa tanah waris di Desa Popaya didasarkan pada penguatan pemahaman masyarakat terhadap hukum agraria dan nilai-nilai adat yang berlaku. Dengan memberikan penyuluhan yang komprehensif, masyarakat diharapkan dapat mengenali hak-hak mereka sebagai ahli waris serta memahami langkah-langkah hukum yang perlu diambil untuk menyelesaikan konflik secara damai
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024