Single Submission Perizinan Impor Vaksin suatu keberhasilan pada masa krisis, sehingga mampu mendukung tersedianya vaksin virus Corona secara cepat. Perizinan impor vaksin yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, tidak dapat dilakukan di masa pandemic. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengaturan dan Penyederhanaan Perizinan Impor, ketiga instansi tersebut telah menyusun prosedur impor melalui Single Submission. Mekanisme Single Submission membuat importir hanya perlu mengajukan satu permohonan untuk beberapa proses izin terkait impor. Penelitian ini membahas tentang analisis inovasi penyederhanaan proses dan faktor keberhasilan dari single submission perizinan impor vaksin virus Corona. Menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan wawancara terhadap informan kunci dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Nasional Single Window, serta importir vaksin. Penelitian ini melihat adanya jenis inovasi proses, dengan menggunakan enam faktor kunci inovasi sektor publik, yaitu: (i) Tata kelola dan inovasi; (ii) Sumber ide untuk inovasi; (iii) Budaya inovasi; (iv) Kemampuan dan alat; (v) Tujuan, hasil, pendorong, dan hambatan; dan (vi) Mengumpulkan data inovasi untuk inovasi tunggal. Melalui inovasi penyederhanaan kebijakan berbasis teknologi, implementasi Single Submission sangat mempercepat dan memastikan ketersediaan vaksin virus Corona, sehingga penanganan pandemi menjadi lebih optimal.
Copyrights © 2024