Penelitian ini mengkaji implementasi kewenangan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan bersih di Desa Pattallassang, Kabupaten Gowa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum dan empiris. Hasilnya menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya anggaran desa, struktur birokrasi, dan partisipasi masyarakat mempengaruhi implementasi kewenangan kepala desa. Temuan ini menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan, struktur birokrasi yang efektif, dan partisipasi masyarakat yang aktif untuk tata kelola pemerintahan yang baik. Simpulannya, keterlibatan aktif masyarakat dan pengelolaan anggaran yang baik sangat penting dalam mencapai pemerintahan desa yang bersih dan efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024