Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 3 (2024): AL-USARIYAH: JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM

IMPOTENSI SEBAGAI ALASAN FASAKH: ANALISIS TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 116 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Zainal, Muhammad (Unknown)
Irawan, Deni (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2024

Abstract

Pernikahan yang ideal menuntut suami dan istri untuk melaksanakan berbagai hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu kewajiban utama suami adalah memberikan nafkah lahir dan batin, di antaranya pemenuhan kebutuhan biologis. Namun, ketika suami mengalami impotensi permanen, hak istri untuk memperoleh kepuasan biologis terabaikan dan istri memperoleh mudarat dari perkawinannya, sehingga ia berhak mengajukan fasakh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis impotensi sebagai alasan fasakh melalui pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasakh karena impotensi suami, yang diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), selaras dengan konsep maqashid syariah, terutama al-maqashid al-khamsah, yaitu: hifzh al-din (penjagaan agama), hifzh al-nafs (penjagaan jiwa), hifzh al-nasl (penjagaan keturunan), hifzh al-mal (penjagaan harta), dan hifzh al-‘aql (penjagaan akal). Bahkan terdapat relevansi yang kuat antara hukum fikih dan hukum Indonesia dalam KHI terkait fasakh karena impotensi, kedua sistem hukum tersebut menyatakan dan menginterpretasikan bahwa impotensi merupakan alasan valid untuk pembatalan pernikahan, maka dari itu, istri berhak untuk mengajukan fasakh demi mencapai kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan dalam pernikahannya. Kata Kunci: Fasakh, Impotensi, Kompilasi Hukum Islam, Maqashid Syariah, Pernikahan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

al-usariyah

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Al-Usariyah adalah jurnal hukum keluarga islam yang diterbitkan tiga kali dalam setahun pada Maret, Juli dan November oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah (STDI) Imam Syafi’i Jember sejak tahun 2023 dan langsung menggunakan terbitan online (OJS). Artikel yang ...