Di era globalisasi saat ini, perkembangan teknologi informasi dan media elektronik berkembang sangat pesat. Perkembangan teknologi informasi dan media elektronik diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan manusia. Penggunaan pornografi dalam waktu lama dapat menyebabkan perilaku peniruan yang muncul secara eksplisit dalam pornografi pantat. Perilaku imitasi ini dapat berkisar dari perilaku seksual ringan seperti berciuman dan berpelukan hingga perilaku seksual yang lebih serius seperti bersenggama. Langkah dalam penelitian ini dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu tahap pengumpulan sumber, dan tahap penyajian hasil analisis. Pengumpulan sumber dalam penelitian ini menggunakan teknik library research (penelitian pustaka). Pada 30 Oktober 2008, DPR mengesahkan RUU Pornografi menjadi RUU Pornografi yang semula dirancang dan menuai pro-kontra. Selain itu, dijelaskan dalam Al Quran pada surat QS. Ayat An-Nur: 30 dan 31 serta surat QS. Al-Ahzab: 59 dalam mengartikan aurat sebagai bagian dari tubuh manusia yang mematikan jika dilihat dan dapat menimbulkan fitnah jika dibiarkan terbuka.
Copyrights © 2025