Anak-anak dengan kebutuhan khusus seperti tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, anak kesulitan belajar, dan anak inklusi berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak lain. Hak asasi manusia yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak asasi yang paling dasar dari anak-anak, membuat pendidik berusaha untuk lebih giat dan memperluas akses pendidikan kepada semua siswa dalam berbagai latar belakang (Ikramullah & Sirojuddin, 2020). Perluasan pendidikan tidak hanya dilakukan oleh pendidik dalam hal ini guru atau sekolah, namun membutuhkan peran serta dari keluarga, masyarakat, dan negara yang diharapkan mampu menuntaskan kesenjangan pendidikan yang ada di Indonesia. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pelatihan kepada guru SD lingkup kecamatan babat dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam melaksanakan pembelajaran inovatif di sekolah dasar inklusi, meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran inovatif di sekolah dasar inklusi. Selain itu, antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat ini ini cukup tinggi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran inklusi di sekolah dasar dan mendukung terwujudnya pembelajaran yang lebih efektif dan bermakna.
Copyrights © 2024