Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan hukum yang jelas sebelumnya (nullum crimen, nulla poena sine lege). Dalam hukum pidana Indonesia, asas ini menjadi landasan utama dalam menciptakan kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Namun, perkembangan kejahatan modern seperti kejahatan siber, tindak pidana transnasional, dan kompleksitas hukum internasional memunculkan tantangan baru dalam penerapan asas legalitas. Ketidakjelasan perumusan undang-undang, keterbatasan regulasi, dan kebutuhan fleksibilitas hukum menjadi isu yang memengaruhi efektivitas asas ini.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teori asas legalitas, tantangan dalam penerapannya, serta langkah-langkah untuk memperkuat relevansinya di era hukum modern. Dengan menggunakan metode penelitian pustaka, penelitian ini mengkaji literatur hukum, putusan pengadilan, dan norma internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas legalitas memerlukan pembaruan regulasi untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, peningkatan kompetensi aparat hukum, dan harmonisasi dengan hukum internasional.  Kesimpulannya, meskipun asas legalitas menghadapi tantangan, upaya reformasi dan adaptasi yang tepat dapat menjadikannya tetap relevan sebagai landasan utama dalam sistem hukum pidana Indonesia yang adil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024