Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Menavigasi Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Modern Fridawati, Titit; Isan, Muhammad; Abdinur, Iswandi; Sugawa, Fauzan; Rafi, Muhammad; WN, Zubaidah; Aziz, Abdul; Rahmad, Yuli; Andika, Reza; Irfandi, Irfandi; Zulhazur, Zulhazur; Putra, Devi Yanda
Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin Vol. 1 No. 1 (2024): JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/jimmi.v1i1.101

Abstract

Penerapan hukum Islam dalam sistem peradilan modern merupakan topik yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi berbagai tantangan yang muncul. Artikel ini membahas integrasi prinsip-prinsip hukum Islam, atau syariah, dengan hukum positif yang berlaku di banyak negara, dengan mempertimbangkan perbedaan fundamental antara kedua sistem tersebut. Tantangan utama yang dihadapi meliputi perbedaan interpretasi syariah, isu hak asasi manusia, resistensi dari berbagai kelompok masyarakat, dan kebutuhan akan pelatihan serta pendidikan hukum yang memadai. Selain itu, perkembangan teknologi dan perubahan sosial yang cepat juga menambah kompleksitas dalam penerapan hukum Islam. Artikel ini juga mengeksplorasi berbagai strategi untuk mengarahkan penerapan hukum Islam dalam sistem peradilan modern. Strategi-strategi tersebut mencakup promosi dialog dan kolaborasi antara ulama, cendekiawan hukum, dan praktisi hukum; peningkatan pendidikan dan pelatihan hukum; pembaruan regulasi yang relevan; dan penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses hukum. Selain itu, pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, penguatan lembaga syariah, partisipasi aktif masyarakat, dan kemitraan internasional juga diidentifikasi sebagai langkah penting dalam proses ini. Dengan mengadopsi pendekatan yang holistik dan inklusif, penerapan hukum Islam dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Artikel ini menekankan pentingnya keseimbangan antara menghormati tradisi hukum Islam dan memenuhi standar hukum internasional untuk mencapai keadilan sosial dan harmoni dalam masyarakat.
Perkembangan Teori dan Penerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia Iskandar, Dedi; W.N, Zulbaidah; Almanda, Angga; Abdinur, Iswandi; Putra, Devi Yanda; Andriani, Cut Yessi; Zulhazrul, Zulhazrul
Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin Vol. 1 No. 3 (2024): JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/jimmi.v1i3.147

Abstract

Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan hukum yang jelas sebelumnya (nullum crimen, nulla poena sine lege). Dalam hukum pidana Indonesia, asas ini menjadi landasan utama dalam menciptakan kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Namun, perkembangan kejahatan modern seperti kejahatan siber, tindak pidana transnasional, dan kompleksitas hukum internasional memunculkan tantangan baru dalam penerapan asas legalitas. Ketidakjelasan perumusan undang-undang, keterbatasan regulasi, dan kebutuhan fleksibilitas hukum menjadi isu yang memengaruhi efektivitas asas ini.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teori asas legalitas, tantangan dalam penerapannya, serta langkah-langkah untuk memperkuat relevansinya di era hukum modern. Dengan menggunakan metode penelitian pustaka, penelitian ini mengkaji literatur hukum, putusan pengadilan, dan norma internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas legalitas memerlukan pembaruan regulasi untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, peningkatan kompetensi aparat hukum, dan harmonisasi dengan hukum internasional.  Kesimpulannya, meskipun asas legalitas menghadapi tantangan, upaya reformasi dan adaptasi yang tepat dapat menjadikannya tetap relevan sebagai landasan utama dalam sistem hukum pidana Indonesia yang adil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.