Asuransi syariah sebagai salah satu bentuk perlindungan finansial berbasis prinsip-prinsip syariat Islam telah berkembang pesat di Indonesia. Produk asuransi ini menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, maysir, dan gharar, serta mengedepankan prinsip tolong-menolong (ta'awun) antar peserta. Meskipun memiliki potensi yang besar dalam melayani kebutuhan perlindungan finansial masyarakat Indonesia, sektor asuransi syariah masih dihadapkan pada berbagai tantangan, khususnya dalam hal menjaga dan memperkuat kepercayaan nasabah. Salah satu aspek krusial yang dapat memengaruhi kepercayaan nasabah adalah penjaminan polis asuransi syariah. Dari latar belakang tersebut yang menjadi fokus utama dalam kajian penelitian ini yaitu Tantangan Penjaminan Polis Asuransi Syariah dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah dan Pentingnya Penjaminan Polis Asuransi Syariah dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji berbagai tantangan polis asuransi syariah dalam menjaga kepercayaan nasabah dan juga untuk mengetahu pentingnya penjaminan polis asuransi syariah dalam menjaga kepercayaan nasabah. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penjaminan polis juga berkontribusi dalam menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan, profesional, dan sesuai syariah. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat regulasi penjaminan polis guna mendukung perkembangan industri asuransi syariah
Copyrights © 2025