Artikel ini membahas tentang suatu praktik pemberdayaan masyarakat pada komunitas perempuan penggerak untuk perubahan-Passereanta di Kepulauan Tanakeke Takalar. Praktik pemberdayaan komunitas perempuan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan telah tumbuh sebagai organisasi rakyat dengan pencapaian-pencapaiannya. Misalnya, memiliki produk olahan yang bahan-bahan dasarnya diperoleh dari pulau sendiri seperti, VCO, Kripik Sukun dan Salonde. Metode yang digunakan yaitu Community-Based Participatory Research (CBPR), yang dalam praktiknya, kata partisipatif pada program pemberdayaan masyarakat sejak fase penelitian, perencanaan, hingga tindakan dilakukan bersama dengan masyarakat atau komunitas. Aspek peningkatan kapasitas anggota komunitas ditumbuhkan bersama melalui pendidikan atau lokakarya kampung, dimana tema lokakarya hampir selalu berangkat dari persoalan atau masalah yang paling meresahkan bagi komunitas (hadap masalah), yang bertujuan untuk menumbuhkan inisiatif dan kepercayaan diri bagi komunitas untuk menyelesaikan sendiri masalah-masalah tersebut tanpa menciptakan relasi ketergantungan pada pihak tertentu.
Copyrights © 2024