Iklan-iklan di Indonesia diatur oleh Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang merupakan seperangkat pedoman dan peraturan untuk praktik periklanan. Salah satu iklan yang dirilis berjudul "Thai Signature" pada tanggal 1 Maret 2020 dengan durasi 30 detik. Pada akhir video, terdapat scene yang memperlihatkan tulisan "Satu-Satunya yang Asli dari Thailand," yang menekankan bahwa produk ini adalah satu-satunya minuman teh asli yang berasal dari Thailand. Iklan ini melanggar kode EPI pasal 1.2.3, yang menyatakan bahwa penggunaan kata-kata seperti "satu-satunya", "hanya", "cuma", atau kata-kata lain dengan makna serupa tidak boleh digunakan dalam iklan, kecuali jika disertai dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kata kunci: Iklan, Etika Pariwara Indonesia, Ichitan Signature, Youtube
Copyrights © 2024