Hadis-hadis yang kontradiktif atau hadis mukhtalif seringkali menimbulkan kebingungan dalam menentukan suatu hukum. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji tentang bagaimana para ulama fikih dan ulama hadis mengambil hukum yang bersumber dari hadis-hadis yang kontradiktif tersebut. Objek penelitian ini adalah metode yang digunakan oleh ulama fikih dan ulama hadis sebagai dasar dalam pengambilan hukum serta mengkomparasinya sehingga dapat diketahui formula atau rumusannya. Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan menggunakan analisis isi sebagai teknik analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa antara ulama hadis dengan ulama fikih mempunyai urutan metode yang sama dalam menyelesaikan hadis-hadis yang kontradiktif, yaitu metode al-jam'u, nasakh, tarjih dan tawaqquf. Hanya saja, Imam Abu Hanifah mempunyai urutan yang berbeda, yaitu metode nasakh, tarjih, al-jam'u dan tawaqquf. Komparasi metode yang digunakan oleh kedua kalangan ulama tersebut baik muhaddisin maupun fuqaha' bersepakat mendahulukan metode al-jam'u sebagai usaha untuk tidak menganggurkan salah satu hadis dengan hadis lainnya. Namun berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang lebih mendahulukan metode nasakh daripada metode al-jam'u sehingga konsekuensinya terdapat hadis yang tidak digunakan.
Copyrights © 2024