Artikel jurnal ini mengkaji undang-undang wanprestasi dan penerapan hukum di Indonesia secara luas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep-konsep hukum yang mengatur wanprestasi, peraturan-peraturan untuk pemutusan perjanjian, dan hasil dari pemutusan perjanjian. Dengan menggunakan pendekatan doktrinal hukum, penelitian ini mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang relevan, yurisprudensi, dan karya ilmiah. Hal-hal yang dikaji antara lain mengenai wanprestasi, antisipasi, dan ketidakmungkinan terjadinya wanprestasi, yang secara tegas diatur dalam hukum di Indonesia untuk membantu manajemen risiko. Studi ini mengungkapkan bahwa pemutusan perjanjian merupakan tindakan hukum yang serius yang harus ditangani dengan hati-hati, dengan menyoroti kemungkinan konsekuensi yang mungkin timbul bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, studi ini menyoroti perlunya ketentuan perjanjian yang jelas dan tidak ambigu untuk memastikan bahwa perjanjian yang lancar dapat terlaksana.
Copyrights © 2025