Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah elemen kunci dalam menjaga stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Netralitas ini memungkinkan ASN untuk menjalankan peran mereka sebagai pelaksana kebijakan publik yang adil dan bebas dari intervensi politik. Penelitian ini mengkaji tantangan dalam implementasi prinsip netralitas, termasuk tekanan politik eksternal, kurangnya sosialisasi, serta ketidakjelasan penerapan sanksi bagi pelanggar. Temuan menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan kesadaran ASN terhadap pentingnya netralitas, implementasi prinsip ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama di daerah terpencil yang minim akses terhadap pelatihan dan sosialisasi. Penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta sosialisasi intensif menjadi langkah strategis untuk memastikan ASN mampu mempertahankan netralitas politik dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, netralitas ASN tidak hanya mendukung pengambilan kebijakan yang objektif, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Copyrights © 2025