Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Sosialisasi Dasar Hukum Pembinaan Atlet Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan Imelda, Chitra; Nofianti, Liza; Saadah, Dedeh; Maidianti, Silfy; Hasanuddin, H.; Waliadin, Waliadin
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 1 No. 10 (2023): Desember
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v1i10.570

Abstract

Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-undang Keolahragaan untuk para Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum berbagai kegiatan Keolahragaan di Tanah Air, melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg Pan) Nomor 63/Kep/M.Pan/7/2003, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Melalui sosialisasi yang dilaksanakan bersama Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) dan instansi terkait, sebagai upayah untuk menyelenggarakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, menjamin pemerataan hak dan pembinaan prestasi olahraga bagi atlet penyandang disabilitas. Serta memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga bagi Para Penyandang Disabilitas untuk memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minat.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Hasanuddin, H.; Aritama, Randi; Waliadin, Waliadin; Nofianti, Liza; Imelda, Chitra
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 2 No. 5 (2024): Juli
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v2i5.1076

Abstract

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mengatur implementasi dan kewajiban para pihak terkait dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Implementasi peraturan ini melibatkan pembentukan Tim Pelaksana Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan, dengan kewajiban Kepala Satuan Pendidikan untuk mengangkat dan menetapkan anggota TPPK serta memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang TPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Para pihak terkait, termasuk guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua/wali murid, dan masyarakat sekitar, memiliki tanggung jawab untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, serta melaksanakan program-program yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi seluruh warga pendidikan.
Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara : Menguatkan Netralitas ASN dalam Politik untuk Keutuhan Negara Sangkut, Muhammad; Hasanuddin, Hasanuddin; Waliadin, Waliadin; Nofianti, Liza; Imelda, Chitra
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 2 No. 11 (2025): Januari
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v2i11.2002

Abstract

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah elemen kunci dalam menjaga stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Netralitas ini memungkinkan ASN untuk menjalankan peran mereka sebagai pelaksana kebijakan publik yang adil dan bebas dari intervensi politik. Penelitian ini mengkaji tantangan dalam implementasi prinsip netralitas, termasuk tekanan politik eksternal, kurangnya sosialisasi, serta ketidakjelasan penerapan sanksi bagi pelanggar. Temuan menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan kesadaran ASN terhadap pentingnya netralitas, implementasi prinsip ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama di daerah terpencil yang minim akses terhadap pelatihan dan sosialisasi. Penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta sosialisasi intensif menjadi langkah strategis untuk memastikan ASN mampu mempertahankan netralitas politik dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, netralitas ASN tidak hanya mendukung pengambilan kebijakan yang objektif, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
IMPLEMENTASI PASAL 29 UNDANG – UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PEMBATASAN WAKTU PENYELESAIAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG KLAS 1A KHUSUS Meidianti, Silfi; Nofianti, Liza
Justici Vol 16 No 2 (2023): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v16i2.701

Abstract

ABSTRACT Completion of corruption cases in corruption cases as stipulated in Article 29 of Law Number 46 of 2009 concerning the Corruption Court which states: "Corruption cases are examined, tried and decided by the first level Corruption Court in a maximum period of 120 (one hundred and two thirty working days from the date the case was transferred to the Corruption Crime Court. Nevertheless according to practice, the provisions of Article 29 of Law No. 46 of 2009, it cannot be fully implemented. Problems Why is there a limitation on the time to complete the examination of cases of corruption in Article 29 of the Republic of Indonesia Act No.46 of 2009 concerning Court of Criminal Acts of corruption. And what is the consequence of the juridical to the settlement of cases that exceed the time limit specified in article 29 of the Republic of Indonesia Act No.46 of 2009 concerning the Court of Criminal Acts of corruption? The research method is Empirical Juridical in this study the purpose of analyzing the problem is done by integrating legal materials with primary data is data obtained from the first source such as interviews and documentation in the Palembang District 1A Class Court, while secondary data is data obtained from library materials. Based on Article 29 the case of corruption is examined, tried and decided by the first level of the Corruption Court within a maximum of 120 (one hundred and twenty) working days from the date the case is transferred to the Corruption Court, to provide legal certainty for justice seekers , Encouraging an increase in the performance of judges in examining, adjudicating, and deciding cases, as well as suppressing the accumulation of court cases at all levels of the judiciary, which if not implemented will raise the presumption that the panel of judges do not have the ability to resolve cases in a timely fashion and judicial stigma. There is a need for close commitment and cooperation between law enforcement officers namely, Judges, Public Prosecutors and Legal Counsels.