Penggunaan pil penunda haid dalam konteks ibadah dalam perspektif Islam merupakan topik yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam mengenai hukum Islam serta dampak kesehatan dari penggunaan pil tersebut membuat beberapa wanita memilih untuk menggunakan pil penunda haid agar dapat melaksanakan ibadah tanpa terhalang oleh menstruasi. Namun, terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai penggunaan pil ini, terutama terkait dengan efek samping yang mungkin ditimbulkan, seperti perubahan siklus menstruasi dan potensi dampak negatif lainnya. Berdasarkan masalah tersebut maka penelitian ini ditujukan untuk mengkaji perbedaan pandangan para ulama dan tenaga kesehatan mengenai penggunaan pil penunda haid. Penelitian ini menggunakan desain studi kasus dengan metode fenomenologi. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini bahwasannya dalam perspektif Islam, hukum asal penggunaan pil penunda haid adalah makruh karena dianggap menyalahi kodrat atau takdir yang ditetapkan bagi seorang wanita. Sehingga penelitian ini penting dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai urgensi penggunaan pil penunda haid agar lebih memperhatikan dampak dari penggunaan pil tersebut.
Copyrights © 2025