Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan satu bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Terlebih jumlah kendaraan bermotor, baik itu kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat jumlahnya saat ini sudah tidak dapat dikendalikan. Selain kejahatan pencurian kendaraan bermotor tersebut telah menimbulkan keresahan dan kecemasan dalam masyarakat. Dalam hal ini, modus operandi dan jaringan para pelakunya pun yang sangat luas, sehingga membuat setiap orang harus waspada dalam menjaga kendaraannya masing-masing. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya pemahaman mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum parung panjang dalam perspektif sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam hal menanggulangi Tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor. Pertama, terbatasnya jumlah personil Kepolisian khususnya untuk Wilayah Polsek Parung Panjang. Kedua, modus yang dilakukan semakin beragam. Ketiga, jaringan yang sangat sulit, karena tidak jarang pelaku pencurian kendaraan motor tersebut berasal dari luar Wilayah Polsek Parung Panjang.
Copyrights © 2025