Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peradilan Agama Islam di Iran. Jenis penelitian dalam penulisan ini yang penulis lakukan adalah menggunakan penelitian kualitatif yaitu melakukan metode kepustakaan (library research) dari info yang berasal dari berita, jurnal- jurnal dan buku-buku yang berkaitan dengan tema penelitian. Revolusi Iran tahun 1979 telah mampu merubah wajah Iran yang moderat dan sekuler menjadi sebuah negara yang Islamis. Iran, sebelum revolusi 1979 merupakan negara moderat dan sekuler. Namun demikian, kedekatan masyarakat dengan para ulamanya yang memiliki image yang baik serta rentang sejarah yang cukup lama, sehingga hal ini memudahkan terjadinya transformasi “kesadaran dalam beragama”. Iran mengadopsi sistem hukum yang dipengaruhi oleh hukum Islam (Syariah) dan hukum sipil. Undang-undang dasar negara ini memberikan kekuasaan pada hukum Syariah dalam banyak aspek kehidupan dan terdapat beberapa jenis pengadilan di Iran: Pengadilan Umum, Pengadilan Khusus, Pengadilan Administratif. Kata Kunci; Peradilan Agama, Iran, Revolusi
Copyrights © 2025