Subjek hukum adalah salah satu konsep sentral dalam sistem hukum yang mempengaruhi hak, kewajiban, dan tanggung jawab individu atau entitas hukum. Artikel ini meneliti bagaimanakah hak keperdataan seorang anak yang dikeluarkan dari Kartu Keluarganya dan apa saja yang menjadi syarat dapat dikeluarkannya anak dari Kartu Keluarga. Untuk mengeluarkan seseorang dari kartu keluarga terdapat syarat peristiwa perdata yaitu pengakuan anak, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan, sedangkan syarat lainya yaitu peristiwa kependudukan antara lain pindah, datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Seorang anak tidak dapat dikeluarkan begitu saja dari identitas kekeluargaan karena Ia memiliki hak perorangan/pribadi, hak kesehatan, hak pendidikan, hak dalam sosial kemasyarakatan (Sosialitas) dan hak atas hukum. Sehingga pengeluaran identitas anak dari kartu keluarga tidak bisa sembarang dan harus melewati berbagai syarat dan prosedur.
Copyrights © 2024