Setiap orang yang melakukan transaksi harus sama-sama memenuhi hak dan kewajibannya. Sehingga terjalinnya suatu proses ekonomi tetap berjalan dengan lancar. Secara hukum formal, proses yang terjadi antara produsen dan konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999. tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Islam, perlindungan konsumen diatur dalam Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum makanan yang tidak disegel dari sudut pandang hukum formal dan hukum Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025