Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembulatan harga dalam sistem Cash on Delivery (COD) pada platform e-commerce Shopee dari perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif di Indonesia. Fenomena pembulatan harga sering terjadi dalam transaksi COD, yang dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum syariah ekonomi, penelitian ini melakukan praktik tersebut berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan larangan gharar (ketidakpastian). Sementara itu, dari sudut pandang hukum positif, kajian ini membahas kesesuaian praktik pembulatan harga dengan peraturan perlindungan konsumen dan aturan perdagangan elektronik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembulatan harga dalam transaksi COD memiliki potensi menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen jika dilakukan tanpa persetujuan yang jelas. Baik dalam hukum syariah maupun hukum positif Indonesia, prinsip keadilan dan transparansi menjadi dasar bagi sahnya pembulatan harga. Jika pembulatan harga dilakukan dengan alasan yang sah, seperti untuk mempermudah pengelolaan uang kembalian, dan diberitahukan dengan jelas kepada konsumen, maka hal itu dapat diterima.
Copyrights © 2025