NALAR: Journal Of Law and Sharia
Vol 2 No 1 (2024): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia

KEKUATAN HUKUM JUAL-BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi di Desa Dena Kabupaten Bima)

Hikmawati (Unknown)
Sarbini, Ilyas (Unknown)
Zuhrah (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Feb 2024

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekuatan hukum jual-beli tanah warisan yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris di Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Praktik jual-beli tanah warisan seringkali menimbulkan konflik antar ahli waris, terutama ketika salah satu pihak melakukan transaksi tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dari transaksi jual-beli tersebut berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia, baik hukum adat maupun hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus di Desa Dena. Data dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara dengan pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris, pembeli, dan perangkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual-beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap tidak sah secara hukum, baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari, termasuk pembatalan perjanjian jual-beli. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya melibatkan seluruh ahli waris dalam setiap transaksi jual-beli tanah warisan serta penguatan sosialisasi hukum waris di masyarakat guna mencegah terjadinya konflik di masa mendatang.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

nalar

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

NALAR: Jurnal of Law dan Sharia adalah jurnal Ilmiah dalam bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam (Syariah) yang diterbitkan oleh Sarau Institut, Jurnal NALAR ini mengkaji berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang hukum secara Umum ataupun secara ...