Kesehatan menurut Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama (Menteri Kesehatan RI, 2018). Salah satu fungsi puskesmas adalah menyelenggarakan pelayanan kefarmasian di puskesmas yang bermutu. Tujuan dalam penelitian untuk menganalisi pelayanan kefarmasian di Puskesmas Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022’. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian bersifat deskriptif yang mana penelitian ini menggambarkan subjek dan objek penelitian pada saat sekarang dimana dengan mengumpulkan data memberikan kuesioner yang berisi tentang pertanyaan yang menyangkut penilaian pelayanan kefarmasian terhadap pasien dan dengan penilian secara likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis pelayanan kefarmasian di Puskesmas Simpang Ulim dinilai dengan sistem pemberian kuesioner yang meliputi tingkat pelayanan sediaan farmasi, pengelolaan obat dan pelayanan resep termasuk dalam kategori “ Sangat puas” dikarenakan berada dalam rentang 81-100%. Dalam uji validity dan reliability dikatakan valid karena nilai p-value lebih besar dan r-tabel 0,361.
Copyrights © 2024