Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, pemerintah telah membuat kebijakan yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 20/2008 yang mengatur tentang UMKM, disusul dengan PP No. 07/2021 tentang fasilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Namun, kenyataan menunjukkan Pemerintah Kota Samarinda belum menindaklanjuti kebijakan-kebijakan tersebut ke dalam peraturan daerah dan peraturan lain yang lebih rendah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis instrumen kebijakan yang digunakan oleh pemerintah Kota Samarinda, partisipasi dan upaya pemangku kepentingan dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan sumber daya manusia pelaku UMKM untuk mendukung implementasi kebijakan pengembangan UMKM dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi melalui teknik analisis data dengan menggunakan model interaktif oleh Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan dalam implementasi kebijakan pengembangan UMKM, Pemerintah Kota Samarinda telah berpedoman pada instrumen kebijakan. Adanya partisipasi dan upaya stakeholder dalam implementasi kebijakan pengembangan UMKM di Kota Samarinda juga diterapkan untuk menciptakan Infrastruktur UMKM dan memajukan sumber daya manusia pelaku usaha dalam mendorong implementasi kebijakan pengembangan UMKM di Kota Samarinda.
Copyrights © 2025