Penelitian ini mengkaji bagaimana fenomena dan dinamika ketatanegaraan Indonesia dengan adanya penambahan jumlah kementerian di Indonesia yang bisa disebut sebagai proliferasi dan dampaknya terhadap pemerintahan daerah. Fokus utama penelitian adalah menganalisis aspek politik hukum serta pro dan kontra kebijakan proliferasi kementerian serta implikasinya terhadap efektivitas dan efisiensi pemerintahan di tingkat daerah. Jika melihat Pasal 17 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, namun dalam implementasinya adalah pembentukan kementerian tidak bisa dipungkiri bisa dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik. Jika menelisik dari prinsip pemerintahan yang baik atau good governance, adanya proliferasi kementerian menghadirkan pro dan kontra. Kalangan yang pro dengan proliferasi kementerian memiliki keyakinan bahwa bertambahnya kementerian dapat memberikan efektivitas dan fokus dalam menjalankan urusan pemerintahan. Di sisi yang berbeda, kalangan yang kontra dengan proliferasi kementerian berkeyakinan bahwa pembentukan setiap kementerian baru membutuhkan dana untuk alokasi anggaran yang tidaklah sedikit.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025