Sosialisasi mengenai peran pendidikan hukum terkait larangan membuang sampah sembarangan merupakan upaya strategis dalam penegakan peraturan untuk mencegah, mengendalikan, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Kegiatan ini mencakup penerapan kebijakan, peraturan daerah, dan undang-undang yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi langsung kepada masyarakat serta pemasangan spanduk edukatif mengenai aspek hukum dalam pengelolaan sampah. Hasil dari program pengabdian kepada masyarakat ini menunjukkan peningkatan pemahaman warga mengenai pengelolaan sampah, khususnya dalam pemilahan sampah organik dan non-organik, serta peningkatan kesadaran hukum yang mendorong perubahan perilaku lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif serta pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga dapat berkontribusi pada keberlanjutan ekosistem pesisir.
Copyrights © 2025