Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced
Vol. 3 No. 1 (2025): Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and A

Pornografi Melalui Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat)

Anggriawan, Rianedo (Unknown)
Muhlizar, Muhlizar (Unknown)
Nasution, Dian Mandayani Ananda (Unknown)
Sahbudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2025

Abstract

Salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat pada umumnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di dunia maya dengan menampilkan foto, cerita, video dan gambar bergerak. Sebagai contoh Kasus yang menjerat seorang youtuber wanita asal sidoarjo yang diputus melakukan tindak pidana pornografi dalam Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat. Pengaturan tentang tindak pidana pornografi dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografimemiliki pengaturan hukum yang kompleks di Indonesia, namun untuk cyber pornography belum memiliki peraturan yang komprehensif. Jenis tindak pidana pornografi melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE merupakan delik formil karena dalam pasal tersebut hanya menguraikan tentang perbuatan yang dilarang seperti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Sedangkan unsur akibat dari perbuatan yang dilarang tersebut tidak diuraikan dalam pasal tersebut karena akibat dari tindak pidana cyberporn bersifat delik persona artinya akibat yang ditimbulkan tidak bisa diukur secara objektif. Selain itu Pasal 27 ayat (1) UU ITE bertujuan untuk melindungi hak-hak individu atau menyangkut hak privasi seseorang, oleh karena itu pasal tersebut diatur sebagai delik formil bukan delik materil. Sedangkan pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet dalam UU Pornografi diatur dalam Pasal 4 ayat (1). Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara putusan Nomor: 23/Pid.B/2022/PN.Wat telah memperhatikan fakt-fakta yuridis dan non yuridis. Dalam memilih dakwaan, hakim juga mempertimbangan dakwaan mana yang dianggap paling sesuai yakni dakwaan kesatu yaitu melanggar ketntuan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penerapan hukum hakim dalam putusn PN Wates Nomor: 23/Pid.B/2022/PN.Wat adalah telah sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

future

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences Other

Description

Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced is an open-access, peer-reviewed journal and is rated according to international publication standards published by Yayasan Sagita Akademia Maju, Indonesia. Future Academia is dedicated to developing studies of ...