Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pornografi Melalui Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat) Anggriawan, Rianedo; Muhlizar, Muhlizar; Nasution, Dian Mandayani Ananda; Sahbudi
Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced Vol. 3 No. 1 (2025): Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and A
Publisher : Yayasan Sagita Akademia Maju

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61579/future.v3i1.441

Abstract

Salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat pada umumnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di dunia maya dengan menampilkan foto, cerita, video dan gambar bergerak. Sebagai contoh Kasus yang menjerat seorang youtuber wanita asal sidoarjo yang diputus melakukan tindak pidana pornografi dalam Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat. Pengaturan tentang tindak pidana pornografi dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografimemiliki pengaturan hukum yang kompleks di Indonesia, namun untuk cyber pornography belum memiliki peraturan yang komprehensif. Jenis tindak pidana pornografi melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE merupakan delik formil karena dalam pasal tersebut hanya menguraikan tentang perbuatan yang dilarang seperti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Sedangkan unsur akibat dari perbuatan yang dilarang tersebut tidak diuraikan dalam pasal tersebut karena akibat dari tindak pidana cyberporn bersifat delik persona artinya akibat yang ditimbulkan tidak bisa diukur secara objektif. Selain itu Pasal 27 ayat (1) UU ITE bertujuan untuk melindungi hak-hak individu atau menyangkut hak privasi seseorang, oleh karena itu pasal tersebut diatur sebagai delik formil bukan delik materil. Sedangkan pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet dalam UU Pornografi diatur dalam Pasal 4 ayat (1). Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara putusan Nomor: 23/Pid.B/2022/PN.Wat telah memperhatikan fakt-fakta yuridis dan non yuridis. Dalam memilih dakwaan, hakim juga mempertimbangan dakwaan mana yang dianggap paling sesuai yakni dakwaan kesatu yaitu melanggar ketntuan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penerapan hukum hakim dalam putusn PN Wates Nomor: 23/Pid.B/2022/PN.Wat adalah telah sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan.
Tinjauan Normatif Implementasi Justice Collaborator Sebagai Upaya Pengungkapan Fakta Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Putusan Nomor: 796/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel Msg, M.Saufi Satria; Muhlizar, Muhlizar; Nasution, Dian Mandayani Ananda
Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Vol. 12 No. 2 (2025): JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/jiph.v12i2.16275

Abstract

Premeditated murder is a serious criminal offense that threatens the fundamental right to life and generates broad social implications, including fear and public unrest. The case examined in Decision Number 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel holds distinctive juridical and sociological relevance, particularly due to the involvement of law-enforcement officers as perpetrators and the crucial role of a cooperating offender (Justice Collaborator) in revealing the material truth. The presence of a Justice Collaborator introduces an important dialectic: while serving as an effective instrument in proving complex criminal cases, it simultaneously raises concerns regarding legal protection guarantees and sentencing consistency. This research employs a normative juridical method with statutory and case approaches. Primary legal sources include the Criminal Code (KUHP), the Criminal Procedure Code (KUHAP), Law No. 31 of 2014 on Witness and Victim Protection, and Supreme Court Circular Letter No. 4 of 2011, analyzed alongside doctrinal and academic literature. Findings indicate that although the Justice Collaborator mechanism has obtained normative legitimacy, its regulation remains partial and lacks systematic codification in a dedicated statute. Judicial considerations in Decision Number 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel demonstrate that the status of a Justice Collaborator is treated as a mitigating factor due to their significant contribution to uncovering material truth. Thus, the application of the Justice Collaborator scheme in premeditated murder cases not only enhances the effectiveness of criminal justice but also underscores the urgency of establishing more comprehensive and equitable legal protection mechanisms.