Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi VR, kebutuhan akan analisis yuridis yang mendalam mengenai isu hak cipta dalam lingkungan virtual menjadi semakin mendesak. Oleh karena itu, dilakukan penelitian menganalisis berbagai aspek hukum terkait hak cipta dalam VR, termasuk perlindungan hukum bagi pencipta konten, tantangan dalam penegakan hak cipta, serta potensi perkembangan regulasi di masa depan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian hukum doktrinal. Jenis sumber data penelitian adalah data sekunder. Adapun hasil penelitian menyatakan 1). Hak cipta dalam teknologi VR masih menghadapi tantangan besar dalam perlindungan dan penegakannya. 2). Regulasi hak cipta yang ada belum secara spesifik mengatur perlindungan hak cipta dalam lingkungan VR. 3) Sistem peradilan di Indonesia belum sepenuhnya siap menangani sengketa hak cipta dalam teknologi VR akibat keterbatasan pemahaman teknis dan mekanisme pembuktian. 4) Penggunaan AI dalam VR menimbulkan tantangan baru dalam kepemilikan hak cipta yang belum memiliki kepastian hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025