Era globalisasi membawa perkembangan pesat dalam teknologi telekomunikasi, menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi. Namun, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha telekomunikasi sering menghadapi ketidakseimbangan, khususnya dalam pemberian ganti rugi saat terjadi kelalaian. Penelitian ini menganalisis prinsip keadilan dalam pemberian ganti rugi pada sengketa telekomunikasi di Indonesia dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian ganti rugi kepada konsumen sering kali tidak mencerminkan prinsip keadilan karena adanya klausula eksonerasi, norma hukum yang tumpang tindih, dan lemahnya posisi konsumen. Analisis hukum menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan peran lembaga penyelesaian sengketa untuk menjamin keadilan dalam pemberian ganti rugi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024