Tiga pilar utama yang berfungsi untuk mewujudkan keharmonisan di tengah masyarakat global yang semakin kompleks adalah Al-Qur’an, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pluralisme. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif yang mengadopsi metode penelitian kepustakaan (library research). Kebebasan beragama menjadi masalah penting di zaman sekarang dan seringkali berada di persimpangan antara tradisi dan dinamika sosial modern. Tulisan ini memeriksa bagaimana nilai-nilai Islam berhubungan dengan hak asasi manusia, dengan penekanan khusus pada bagaimana Islam dapat menawarkan cara unik untuk mendukung pluralisme sambil mempertahankan esensi ajarannya. Kajian ini bertujuan untuk menjawab tantangan yang dihadapi kebebasan beragama melalui lensa Islam yang inklusif, menggunakan analisis historis, perspektif teologis, dan konteks global. Hasilnya menunjukkan bahwa nilai-nilai universal Islam dapat digunakan untuk mendorong keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap keragaman keyakinan jika dipahami secara kontekstual. Paradigma dialogis diusulkan sebagai solusi untuk menjembatani. Kata kunci: Al-Qur’an, Hak Asasi Manusia (HAM), Kebebasan beragama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025