Pertumbuhan media pers yang pesat di Indonesia pasca reformasi tahun 1998, telah menimbulkan tantangan besar. Dari perkiraan Dewan Pers terkait jumlah media di lapangan sekitar 40-50 ribu, hanya kurang dari 10 persen yang memenuhi standar profesional sebagai media pers. Artinya, produksi berita belum sesuai standar professional, yakni belum mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik dan mengikuti kode etik jurnalistik. Dengan tidak melakukan verifikasi atau mencampur-adukan opini-opini pribadi dalam “berita” yang ditulis, maka akan dihasilkan berita yang tidak berkualitas bagi masyarakat, sekaligus produksi hoax menjadi marak. Pada saat yang sama, kehidupan pers di Indonesia juga harus berhadapan dengan teknologi digital yang mempengaruhi cara orang memproduksi konten berita. Saat ini semua orang, termasuk orang yang tidak memahami etika dapat menulis informasi bagi publik. Inilah yang mendorong penulis melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan melakukan sosialisasi Kode Etik Jurnalistik, sebagai upaya meningkatkan literasi media yang dapat mengedukasi masyarakat bagaimana mengenali berita yang benar dan membedakannya dengan hoax. Target sasaran pengabdian adalah pelaku UMKM Taman Jajan Permata Pamulang, di Tangerang Selatan, yang menggunakan social media dalam memasarkan produk mereka. Dengan metode pemaparan materi, simulasi dan group discussion di antara peserta, juga dengan narasumber, peserta dapat memahami dan mengidentifikasi berbagai jenis berita, apakah itu hoax atau bukan.
Copyrights © 2025