Artikel ini mengulas mengenai penerapan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dimana sebagai bentuk pengintegrasian sistem informasi pembangunan daerah dengan keuangan daerah berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Namun, sebagaimana terwujud dalam praktiknya, masih ada hambatan dan penyesuaian baru terhadap sistem aplikasi ini. Artikel ini menggunakan metode pendekatan deskriptif. Hasil kesimpulan analisa penerapan SIPD ini sudah mulai diterapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku meski masih ada beberapa hambatan yang harus disesuaikan.
Copyrights © 2024