DPD sebagai representasi kepentingan daerah keberadaannya sangat signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan DPD diakomodir dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam perkembanganya kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa peran DPD terbatas sebagai co-legislator dari DPR. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori pembagian kekuasaan negara dan teori kewenangan.Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Dari sekian banyak pendekatan dalam penelitian hukum, penulis memilih untuk menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu, penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Data tersebut dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan hasilnya dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedudukan DPD dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 22C dan 22D, yang menegaskan perannya sebagai perwakilan daerah dengan kewenangan terbatas dalam legislasi dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 mengatur sembilan kewenangan DPD, yang kemudian diuraikan menjadi sebelas kewenangan dalam Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024. Namun, DPD masih menghadapi kendala dalam menjalankan fungsinya sebagai kamar kedua dalam sistem legislatif, terutama karena keterbatasan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, sehingga perannya lebih bersifat sebagai dewan pertimbangan DPR. Selain itu, rekonstruksi kewenangan DPD dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia perlu dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seimbang dengan DPR, khususnya dalam legislasi, pengawasan, dan anggaran. Ketimpangan yang terjadi akibat sistem bikameral asimetris, di mana DPR memiliki kewenangan lebih dominan, membuat mekanisme checks and balances kurang efektif, terutama dalam pengawasan kebijakan yang berdampak pada daerah. Oleh karena itu, penguatan DPD melalui keseimbangan kewenangan menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas sistem parlemen bikameral di Indonesia.
Copyrights © 2025