Tugas polisi adalah menyidik tindak pidana sesuai dengan KUHAP. Namun, sering terjadi pelanggaran, seperti melanggar asas equality before the law dalam bentuk kekerasan terhadap tersangka. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Proses penyidikan yang menyimpang oleh penyidik terhadap tersangka telah melanggar asa equality before the law dan peraturan KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol. 15 Tahun 2006 tentang Etika Profesi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Deklarasi Universal HAM. Alhasil dari penelitian diatas ditemukan adanya pelanggaran terhadap asas equality before the law yang seharusnya menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang tanpa memandang latar belakang.
Copyrights © 2025