Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pemakai narkoba di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku serta praktik hukum di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang jelas mengenai penanganan kasus narkoba, implementasi hukum masih menghadapi tantangan, termasuk perbedaan dalam putusan hakim dan kurangnya program rehabilitasi yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode deskripsif kualitatif. Bagaimana langkah-langkah campur tangan Pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap Pecandu Narkoba. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang bersifat deskriptif analitis dan sumber bahan hukum melalui bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data hukum melalui studi dokumen (studi pustaka), seperti buku-buku, makalah, artikel, jurnal, Koran atau Karya dari para ahli. Dari hasil penelitian ini, Pemberian Rehabilitasi merupakan salah satu tujuan utama di Undang-Undangkanya Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana Pecandu Narkotika dapat diklasifikasikan 2 tipe yaitu orang yang menggunakan Narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis dan orang yang Menyalahgunakan Narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis.
Copyrights © 2024