Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai kepailitan bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan untuk mengkaji kasus kepailitan PT. Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi di Makassar dari perspektif hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Ketentuan hukum kepailitan di Indonesia awalnya diatur oleh Faillissements-verordening Staatsblad 1905, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 dan akhirnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. 2. Kasus PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indonesia menunjukkan bagaimana UU No. 10 Tahun 1998 diimplementasikan dalam kasus kepailitan bank. Proses pailit dimulai setelah pengajuan oleh kreditur melalui Pengadilan Niaga, yang akhirnya memutuskan bahwa PT. BPR Indonesia pailit. Kata Kunci : kepailitan, BPR Indotama UKM Sulawesi
Copyrights © 2025