Perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara konsumen berinteraksi dalam transaksi bisnis, dimana sekarang ini dapat menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam melindungi hak-hak konsumen di era ekonomi digital, tantangan hukum yang dihadapi, serta perbandingan perlindungan konsumen di Indonesia, China, dan Jepang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan seperti UUPK, UU ITE, dan PP PSTE. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik transaksi digital, seperti perlindungan terhadap data pribadi dan transaksi lintas negara. Tantangan utama meliputi celah hukum, kurangnya literasi konsumen, serta kelemahan penegakan hukum. Dibandingkan dengan China dan Jepang, Indonesia perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum serta meningkatkan literasi digital kepada masyarakat. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui kebijakan adaptif, pengawasan berbasis teknologi, dan kolaborasi lintas sektor guna menciptakan ekosistem ekonomi digital yang aman dan berkelanjutan.Kata Kunci: Tantangan dan Peran Hukum; Perlindungan Konsumen; Ekonomi Digital.
Copyrights © 2025