Sistem hukum pidana Indonesia menghadapi isu serius terkait konsep justice collaborator dan plea bargaining. Kasus Richard Eliezer, seorang polisi yang terlibat dalam pembunuhan, mencerminkan perubahan penerapan kedua konsep tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan plea bargaining dalam konteks hukum Indonesia serta implikasinya terhadap sistem peradilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris untuk menganalisis regulasi terkait justice collaborator dan praktik plea bargaining. Data dikumpulkan melalui kajian literatur dan analisis kasus Richard Eliezer. Temuan menunjukkan bahwa meskipun plea bargaining tidak diatur secara formal dalam KUHP dan KUHAP, praktik tersebut muncul dalam kasus Eliezer. Pengakuan bersalah dan kerjasama dengan penegak hukum berkontribusi pada pengurangan hukuman. Keputusan hukum yang lebih ringan menunjukkan adanya elastisitas dalam penerapan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengakuan bersalah dalam mengurangi sanksi pidana. Rekomendasi untuk pengaturan formal mengenai plea bargaining dalam RKUHAP diajukan guna meningkatkan efisiensi peradilan. Kasus Eliezer dapat menjadi acuan untuk perkembangan hukum di masa depan. Penerapan plea bargaining, meskipun belum diatur secara resmi, menunjukkan potensi dalam meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus Eliezer menjadi contoh penting untuk pengembangan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan keadilan.
Copyrights © 2024