Saat dilaksanakannya proyek di suatu lokasi dan terjadi kecelakaan pada seseorang atau sekelompok orang saat mereka bekerja di tempat kerja disebut kecelakaan kerja. Kecelakaan ini terjadi secara tiba-tiba, tidak diantisipasi sebelumnya, dan dapat menyebabkan kerugian dari yang paling ringan hingga yang paling parah atau bahkan dapat menghentikan aktivitas di tempat kerja. Perilaku yang membahayakan atau tidak aman dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang dapat mencederai atau yang terburuk bisa menghilangkan nyawa. Sebanyak 85% kecelakaan kerja terjadi di lingkungan kerja. Tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah untuk meningkatkan kesehatan fisik, mental, dan sosial melalui upaya preventif dan kuratif terhadap penyakit dan kecelakaan yang dapat timbul dari pekerjaan, alat kerja, bahan, proses, dan lingkungan tempat kerja. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode deskriptif. Penelitian ini mencapai kesimpulan bahwa semua pihak harus menyadari pentingnya menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di proyek, dengan prioritas utama kesehatan dan keselamatan kerja. Maka safety first harus di ingat.
Copyrights © 2025