Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, dan kebijakan perpajakan yang efektif sangat bergantung pada kualitas pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pajak berbasis pelayanan publik di era digital, dengan fokus pada tantangan dan strategi implementasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan fenomena secara mendalam sesuai konteksnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital menghadirkan tantangan berupa kesenjangan digital dan ketidaksiapan infrastruktur, namun juga menawarkan peluang efisiensi dan transparansi. Strategi implementasi yang diusulkan mencakup peningkatan literasi digital, penguatan sistem teknologi informasi, dan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Kesimpulannya, kebijakan pajak berbasis pelayanan publik perlu adaptasi yang cepat terhadap perkembangan teknologi untuk mencapai sistem perpajakan yang lebih baik dan efisien.
Copyrights © 2024