Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam industri pemasaran, khususnya pada sektor kosmetik yang kini memanfaatkan media sosial sebagai kanal utama pemasaran dan distribusi produk (Kotler et al., 2019). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum komersial yang mengatur perlindungan konsumen atas produk kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul dalam praktik tersebut, serta merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi dan pengawasan. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode kajian literatur (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, di mana sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur hukum, serta hasil-hasil penelitian terdahulu yang relevan. Kajian terhadap berbagai sumber hukum menemukan bahwa perlindungan konsumen produk kosmetik di media sosial diatur melalui sejumlah instrumen hukum berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta regulasi BPOM Nomor 12 Tahun 2023 dan Nomor 18 Tahun 2024 (Barkatullah, 2018; Panjaitan, 2021). Meskipun kerangka hukum tersebut telah cukup komprehensif, implementasinya masih menemui berbagai kendala, antara lain maraknya peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM, klaim promosi yang menyesatkan, penyalahgunaan endorsement oleh influencer, serta lemahnya penegakan hukum di ruang digital. Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan sinergi antara regulasi, pengawasan BPOM, dan literasi konsumen merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan ekosistem perdagangan kosmetik digital yang aman dan berkeadilan (Tampubolon, 2016). Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap dinamika platform digital serta peningkatan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat konsumen.