Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum agen asuransi dalam pemasaran produk asuransi di Indonesia. Agen asuransi memiliki peran penting sebagai perantara antara perusahaan asuransi dan konsumen. Namun, kedudukan hukum mereka sering kali dipertanyakan, terutama dalam hal perlindungan hukum, hubungan kontraktual, dan tanggung jawab dalam pemasaran produk asuransi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan doktrin hukum. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kedudukan agen asuransi telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, masih terdapat kekosongan hukum terkait perlindungan dan tanggung jawab agen. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan hukum untuk memperkuat posisi agen asuransi dan memberikan keadilan bagi konsumen. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya regulasi yang lebih spesifik untuk mengatur peran dan tanggung jawab agen asuransi dalam pemasaran produk.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024