Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang membutuhkan perhatian khusus dalam sistem peradilan pidana. Salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk menegakkan keadilan adalah penerapan alasan pemberat pidana, yang bertujuan untuk memberikan hukuman lebih berat terhadap pelaku dalam kondisi tertentu. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan alasan pemberat pidana dalam kasus kekerasan seksual, khususnya dalam perkara nomor 724/Pid.B/2023/PN Sda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus tersebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan alasan pemberat pidana meskipun terdakwa memiliki relasi kuasa sebagai atasan korban di lingkungan kerja. Ketimpangan kuasa seharusnya menjadi dasar pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam implementasi hukum agar prinsip keadilan dapat ditegakkan secara optimal. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Pemberatan Pidana, Keadilan, Relasi Kuasa, Putusan Hakim
Copyrights © 2025