Pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam mempertahankan kekayaan intelektual suatu negara dan mendorong investasi asing. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 di Indonesia mempengaruhi pengakuan internasional terhadap paten yang terdaftar, serta tantangan yang dihadapi pemegang hak paten domestik dalam memahami perlindungan hak mereka di negara lain. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis perlindungan bagi pemegang hak paten yang memiliki hak paten serupa di luar negeri dengan menyelaraskan ketentuan TRIPs untuk meningkatkan perlindungan hak paten domestik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti PCT memberikan dampak signifikan dalam memperluas perlindungan hak paten di pasar internasional, serta efisiensi proses pendaftaran yang menghemat waktu dan biaya bagi pemohon. Selain itu, meskipun Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 telah mencakup aspek penting seperti durasi perlindungan selama 20 tahun, masih diperlukan perhatian lebih terhadap implementasi ketentuan TRIPs. Penelitian ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum agar sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh TRIPs.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025