Sistem kekuasaan di Buton bisa dikatakan menarik karena konsep kekuasaan tidak mirip dengan konsep kekuasaan di kerajaan-kerajaan lain di Nusantara. Sultan tidak diwariskan berdasarkan keturunan saja, tetapi dipilih oleh Siolimbona, yaitu dewan yang terdiri dari sembilan penguasa dan penjaga adat Buton. Selain itu, kesultanan ini memiliki konstitusi sendiri, lengkap dengan badan-badan yang bertindak sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif. Band-band yang dimaksud adalah Sara Pangka (eksekutif), Sara Gau (legislatif), dan Sara Bitara (Yudikatif). Hukum di Kesultanan Buton disebut Murtabat Tujuh, yang diresmikan oleh Sultan La Elangi (1597-1631) dan digunakan sampai kesultanan dihapuskan. Uniknya, hukum di Kesultanan Buton diberlakukan untuk semua orang, tidak hanya rakyat jelata tetapi juga pejabat istana atau bahkan sultan. Terbukti bahwa selama empat abad keberadaannya, 12 sultan Buton dihukum karena melanggar hukum. Kesultanan Buton juga memegang lima filosofi kehidupan, yaitu agama (Islam), Sara (pemerintahan), Lipu (negara), Karo (pribadi/orang), dan Arataa (properti).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024